Anggota DPRD Tulungagung Jadi Tersangka dalam Insiden Banting Botol
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho Setyantono mengatakan, penetapan SHM sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, serta konsultasi dengan kejaksaan. Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi.
"Minggu kemarin sudah gelar perkara dan sudah bisa ditetapkan tersangka. Kemudian Selasa (11/8) kemarin itu sudah kami panggil sebagai tersangka yang bersangkutan," kata Ardyan, Jumat (14/8/2020).
Tersangka SHM dijerat Pasal 335 KUHP karena diduga melakukan pengancaman terhadap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Selain itu polisi juga menjerat dengan Pasal 315 KUHP karena diduga melakukan penghinaan di tempat umum.
Penerapan kedua pasal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Serta didasarkan barang bukti berupa video.

Komentar
Posting Komentar